KONTAK KAMI | Butuh bantuan? Klik disini!
  • Yahoo!
  • Hotline - ( 0251 ) 8373138
  • SMS - 0812-1010-2329
  • Whatsapp - 0812-1010-2329
  • atkprimajaya@yahoo.co.id
Beranda » Artikel Terbaru » Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019

Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019

Diposting pada 2 November 2019 oleh adminprimajayaatk

Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019

STATUS: Lampiran Juknis BOS 2019 Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler TIDAK BERLAKU dan diubah ke Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS 2019.
 

Dasar Hukum BOS 2019

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

Abstraksi Permendikbud No 3 Th 2019

Latar Belakang

  1. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
  2. Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
  3. Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Status

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).

Isu Pokok Regulasi

Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Teknis BOS Reguler 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
  2. Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
    1. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
    2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
    3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
    4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
    5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
  3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
    1. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
    2. Penerimaan Peserta Didik Baru.
    3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
    4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
    5. Pengelolaan Sekolah.
    6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
    7. Langganan Daya dan Jasa.
    8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
    9. Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
      1. SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;
      2. SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan
      3. guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.
    10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
    11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
    12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
    13. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.

Permendikbud No 18 Th 2019 tentang Perubahan Juknis BOS 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 609 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019. Dengan diundangkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud No 18 Tahun 2019 maka etentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah dalam lampiran Permendikbud 3/2019.

Latar belakang diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS 2019 adalah untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;
  2. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;
  3. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Dasar Hukum Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56);

Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

 

Pasal I

 

Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Pasal 3

 

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

 

Pasal 4

 

  1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  2. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
  3. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
    1. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
    2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
    3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
    4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
    5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.

 

Pasal 5

 

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

 

  1. BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.
  2. Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 8

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Bagikan informasi tentang Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019 kepada teman atau kerabat Anda.

Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019 | PRIMAJAYA STATIONERY | GROSIR ALAT TULIS KANTOR MURAH | ATK MURAH DI BOGOR

Belum ada komentar untuk Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019

Silahkan tulis komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Temukan Kami

Profile Perusahaan :

Selamat Datang di Website CV. PRIMAJAYA STATIONERY. Kami merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1990 berada di Kota Bogor bergerak dalam Bidang Penyedia Alat Tulis Kantor Grosir dan Eceran , Buku Tulis Segala Macam, Kertas A4-F4-A3 Berbagai Merk dan Gram, Kertas Komputer, Tinta Ink Printer, Card Holder, Address Book, Box File, Pen Holder, Desk Set, rak, Lampu, Filetray, Stabilo Bravo, Penghapus, Tas, Office File, spidol, pulpen dan pensil Gift / Fancy, Textliner, Perlengkapan Kantor & Sekolah.

– Berbagai Rekanan Bisnis Kami Penyedia ATK di Bogor.
– Berbagai Instansi Pemerintahan Kota & Kabupaten.
– Kantor / Sekolah / Universitas / Bank / Dll…
– Menerima Grosir dan Eceran Produk ATK Dan Lainnya.

– Menerima System Pembayaran NON-Tunai Khusus Sekolah & Instansi Pemerintahan

– Menerima System Pembayaran Cek / Giro Umum Khusus Swasta Perusahaan.

– Menerima Penyediaan Paket – Paket ATK Khusus Pedagang Ecer / Jual Kembali.

 

Kantor Pusat Kami Berada Di Kota Bogor Pusat Kota Keramaian dan Kantor-Kantor Besar.
Lisensi Kami Resmi Terdaftar :
– NPWP RESMI ( AKTIVE )
– SIUP RESMI    ( AKTIVE )

– TDP RESMI      ( AKTIVE )
– E-Billing Sytem Pajak Online
– E-Faktur Pajak Online

– SIKAP LPSE

Ngobrol Dengan Admin CS Silakan



Jasa Pengiriman Expedisi Seluruh Indonesia & JABODETABEK :

Primajaya Stationery Kota Bogor

ATK Bogor Murah

Alamat Perusahaan Kantor :

Alamat Ruko Pusat Prima Jaya Stationery : Jalan Kapten Muslihat Ruko Taman Topi Square No.5 Paledang Kota Bogor.
( Dekat Statsiun Kota Bogor / Samping KFC Taman Topi Square )

Phone : (0251) 8391999

HP/Whatups : 0812-1010-2329


——————————————————————
Ruko Cabang Dramaga Prima Jaya : Jalan Babakan Raya No.1 Kampus Dalam Ipb Dramaga Bogor. ( Sebelah Bank BRI Dramaga )

Phone : (0251) 8423140

Hp/Whatups : 0856-9744-5568

Primajaya Dramaga IPB Kampus

Primajaya Stationery

Alat Pendeteksi Sensor Uang Palsu Meja Kantor Alat Tes Uang Palsu Ultraviolet- Money Detector UV Sensor Good Quality Aneka Kertas Fax Murah bogor cek uang palsu Dagang Murah Bogor Copy) Daftar Harga Lem FOX Terbaru Daftar Harga Lem UHU Terbaru Grosir Binder Clip Murah Joyko Kenko Vtec Grosir Correction Tipe X Jual TIPE X Joyko Kenko Murah Bogor Grosir distributor Kertas Telstruk Grosir Flasdisk Toshiba Habuya Original Grosir KERTAS KADO GLOSY MURAH MOTIF Harga Lem Merk Aica Aibon HP DeskJet 2135 Ink Advantage All-in-One Printer HP DeskJet GT 5810 All-in-One Printer ID CARD Jam Dinding Gambar Mekkah Ka'bah Islami Kaligrafi Arab Allah Bismillah Alhamdulillah OGANA Jam Dinding Kartun Hello Kitty Doraemon Keroppi Little Poni Princess Mickey Frozzen Polos Jual Kertas Telstruk Murah bogor Kapur Tulis Sarjana Putih Kertas Telstruk Murah Bogor Laminating Film Hombo 100Micron Plastik Laminating KTP LEM DLUKOL / LEM KERTAS JUMBO BOTOL BESAR Map Expanding Folio Tali InterX EPX200 - Hitam Map Plastik Resleting Zipper Bag Map Snel | Spring File | Map Jepit Money Detector Ultraviolet Blue murah bogor PABRIK MASKER KAIN MURAH BOGOR Paper Clip / Trigonal Clips / Penjepit Kertas Joyko Kenko Price Labeller JOYKO MX-5500M Alat Label Harga JOYKO 5500M Pulpen Bolpenku - Pen Lilin Spiral Murah - Bolpen Kita Semua Pulpen Bolpenku Spiral Hitam Pulpen Faster C600 Pulpen Faster C6000 Queens Pulpen Gel Ipen8 Maxx 05 G-8003 Pulpen Gel Hitam Pusat Grosir ATK Murah Scan Sheet Protector |‎ PP Pocket A4 InterX F4 InterX Stopmap | Map Folio 5002 Biola TITI ISI 12 Oil Pastel (Hexagonal) TITI ISI 24 Oil Pastel (Hexagonal) TITI ISI 48 Oil Pastel (Hexagonal) TITI ISI 55 Oil Pastel (Hexagonal) TOKO MASKER KAIN MURAH BOGOR Topo Grosir Tipe X Murah Bogor
Open chat
1
Selamat Datang Di Primajaya Stationery
ada yang bisa kami bantu ???
Cart
Kontak