Buka jam 09.00 s/d jam 18.00 , Minggu & Tanggal Merah Libur !!!
- Hotline - ( 0251 ) 8373138
- SMS - 0812-1010-2329
- KONTAK KAMI
Buka jam 09.00 s/d jam 18.00 , Minggu & Tanggal Merah Libur !!!
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PELAKSANAAN BOS MADRASAH SWASTA DAN PPS
JENIS-JENIS PAJAK YANG SERING MUNCUL DALAM PELAKSANAAN BELANJA DANA BOS :
Jenis Belanja | Nilai Belanja | ||
Kurang dari 1 jt | 1 jt sd. 1.999.999,- | =/> dari 2 jt | |
Pembelian ATK, Pembelian barang habis pakai, Pembelian keperluan sehari-hari, Pembelian peralatan madrasah (computer/LCD/printer/meja/kursi)
dan Pembelian lainnya |
Tidak kena pajak | Hanya kena PPN sebesar 10% dari harga netto | Kena PPN 10% dan PPh Ps. 22 sebesar 1.5% dari harga netto |
Pembelian Buku Mapel Umum, Mapel Agama, Kitab Suci | Tidak kena pajak | Tidak kena pajak | Hanya PPh Ps. 22 sebesar 1.5% dari harga |
Foto Copy/Cetak/Jilid/Penggandaan | Tidak kena pajak | Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga bruto | Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga bruto |
Konsumsi Snek/Makan | Berapapun nilai belanjanya hanya kena PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga dan tidak kena PPN meskipun lebih dari 1 jt | ||
Pembelian Material Bahan Bangunan Untuk Perawatan Ringan Madrasah | Tidak kena pajak | Hanya kena PPN sebesar 10% dari harga netto | Kena PPN 10% dan PPh Ps. 22 sebesar 1.5% dari harga netto |
Servis Komputer, Servis Printer, Perbaikan Peralatan Madrasah Lainnya | PPH Ps. 23 2% dari harga bruto | Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga bruto | Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga bruto |
Upah Tukang Harian | Tidak kena pajak | ||
Honor Bulanan PTK Honorer | Sepanjang honor per bulan tidak mencapai Rp, 2.025.000,- maka tidak kena pajak | ||
Honor Kegiatan :
PNS Golongan I dan II PNS Golongan III PNS Golongan IV Guru/Pegawai Non PNS |
Tidak kena Pajak
Kena PPh Ps. 21 sebesar 5% Kena PPh Ps. 21 sebesar 15% Kena PPh Ps. 21 sebesar 6% |
Keterangan :
Ketentuan tarif pajak di atas, khususnya untuk PPh Ps. 22 dan PPh Ps. 23 adalah apabila penyedia barang/jasa memiliki NPWP. Bila tidak memiliki NPWP maka tariff PPh Ps. 22 dan PPh Ps. 23 menjadi 2 kali lipat dari tarif semestinya.
CARA MENENTUKAN BESARNYA PPN ATAU PPH PASAL 22 DARI NILAI/HARGA YANG TERCANTUM DI DALAM KUITANSI :
HAL PERTAMA YANG HARUS KITA FAHAMI ADALAH :
CARA PERTAMA :
HARUS DIKETAHUI DULU HARGA NETTONYA
RUMUS MENACARI HARGA NETTO DARI HARGA BRUTTO ADALAH :
HARGA BRUTO X 100 = HARGA NETTO
110
SETELAH DIKETAHUI HARGA NETTONYA MAKA UNTUK MENENTUKAN PPN TINGGAL DIKALIKAN 10% DAN UNTUK MENENTUKAN PPH PASAL 22 TINGGAL DIKALIKAN 1.5%
CONTOH :
BENDAHARA MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BELANJA ATK SEBESAR Rp. 2.400.000,- MAKA HARGA YANG TERCANTUM DI DALAM KUITANSI SEBESAR Rp. 2.400.00 TERSEBUT ADALAH HARGA BRUTO, SEHINGGA UTK MENENTUKAN PPN DAN PPH-NYA MENGGUNAKAN RUMUS DI ATAS, YAITU :
2.400.000 X 100 = 2.181.818 ATAU DIBULATKAN 2.181.820
110
SETELAH KETEMU HARGA NETTO SEBESAR Rp. 2.181.820, MAKA PPN DAN PPH PASAL 22, ADALAH :
PPN 10% : Rp. 2.181.820 X 10% = 218.182
PPH PASAL 22 : Rp. 2.181.820 X 1.5% = 32.727
CARA KEDUA :
PPN LANGSUNG DITENTUKAN DARI HARGA BRUTO, CARANYA :
HARGA BRUTO DIBAGI 11, ATAU Rp. 2.400.000 : 11 = 218.181 (PPN)
PPH PS. 22 LANGSUNG DITENTUKAN DARI PPN, CARANYA :
PPN DIKALIKAN 15% ATAU Rp. 218.181 X 15% = 32.727 (PPH PS, 22)
CATATAN :
SETELAH DIKETAHUI PPN DAN PPH TERKADANG NILAINYA TIDAK BULAT, MAKA BOLEH DIBULATKAN KE ATAS ATAU DITULIS APA ADANYA.
Bagikan informasi tentang Ketentuan Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada teman atau kerabat Anda.
Belum ada komentar untuk Ketentuan Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)