Buka jam 09.00 s/d jam 18.00 , Minggu & Tanggal Merah Libur !!!
- Hotline - ( 0251 ) 8373138
- SMS - 0812-1010-2329
- KONTAK KAMI
Buka jam 09.00 s/d jam 18.00 , Minggu & Tanggal Merah Libur !!!
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Teknis BOS Reguler 2019 yaitu sebagai berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 609 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019. Dengan diundangkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud No 18 Tahun 2019 maka etentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah dalam lampiran Permendikbud 3/2019.
Latar belakang diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS 2019 adalah untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).
Pasal I
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bagikan informasi tentang Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019 kepada teman atau kerabat Anda.
Belum ada komentar untuk Permendikbud No 3 Th 2019 tentang Juknis BOS 2019